Lebih lanjut Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono menjelaskan, kerja sama ini juga bertujuan sebagai antisipasi awal dalam hal recovery kepada bank bermasalah. Ia pun menyampaikan dalam kaitan permintaan legal opinion dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun, maka pihaknya dipastikan akan membantu.
“Kami dengan senang hati akan membantu. Selain aspek legal kami tambahkan aspek good corporate governance nya, selain itu kami siapkan dari sisi antisipasi aspek pidananya, kami tambahkan dari sisi potensi resiko pidananya, kajian itu akan kami lakukan dengan sangat komprehensif. Kami berpegang teguh pada prinsip tidak campur tangan pada siapapun pihak yang kami dampingi,” ujarnya.
Nantinya, selain berbagai aspek tersebut, Jamdatun Kejaksaan Agung RI bersama dengan LPS juga akan memperkuat dari sisi aspek administrasi, hal ini demi menghindari resiko terkait administrasi di kemudian hari. Rencananya akan diadakan pula pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang dinilai akan sangat bermanfaat bagi kedua pihak.
(Dani Jumadil Akhir)