JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan akan bekerja sama dan dengan Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam rangka penegakan hukum dan penanganan apabila ada bank bermasalah.
“Kami juga ingin berterima kasih atas bantuan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun yang telah memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait tugas dan fungsi LPS dalam penanganan resolusi dan penjaminan bank serta pendampingan dalam proses pengadaan di LPS,” ujarnya di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Tabungan Nasabah Super Kaya Naik, Simpanan di Atas Rp5 Miliar Makin Banyak
Purbaya lalu menjelaskan, selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, keduanya dengan nilai gugatan yang cukup besar.
Baca Juga: Di Hadapan DPR, LPS Pastikan Dana Masyarakat Dikelola Hati-Hati
“Kedepannya, kami berharap kerja sama antara LPS dan Jamdatun yang telah berjalan dengan sangat baik ini dapat dipertahankan dan bahkan mungkin ditingkatkan,” tambahnya.