Berbeda dengan China yang menolak mentah-mentah mata uang digital itu. Otoritas China secara resmi telah melarang perbankan maupun perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang crypto, serta memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto pada 2017.
Di Indonesia, Bappebti memiliki rencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturannya sedang digodok dan direncanakan akan berdiri di semester II tahun ini.
(Dani Jumadil Akhir)