Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Covid-19 Tinggi Mal di Jakarta Tutup Pukul 21.00 WIB, APPBI: Tingkat Kunjungan Turun

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 20 Juni 2021 |11:45 WIB
 Kasus Covid-19 Tinggi Mal di Jakarta Tutup Pukul 21.00 WIB, APPBI: Tingkat Kunjungan Turun
Mal (Foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, kata dia, untuk saat ini penurunan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan belum bisa disimpulkan akibat dari peningkatan jumlah kasus Covid-19.

“Jadi sekarang ini belum bisa disimpulkan bahwa penurunan tingkat kunjungan adalah akibat terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19,” tutur Alphonzus.

Sementara itu, dia menegaskan, tidak ada pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan selama PPKM skala Mikro diberlakukan.

“Belum ada perubahan atas ketentuan yang berlaku selama PPKM Mikro, ketentuan yang berlaku saat ini masih sama dengan yang sebelumnya. Hanya saja penegakan atas ketentuan-ketentuan tersebut yang akan lebih ditingkatkan ataupun diperketat pelaksanaannya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro hingga 28 Juni 2021. Hal tersebut disebabkan karena kasus Covid-19 terus meningkat. Adapun perpanjangan PPKM skala Mikro ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement