Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tutup Jam 8 Malam, Ini Daftar Pembatasan Operasional Mal, Kafe hingga PKL

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 22 Juni 2021 |05:03 WIB
Tutup Jam 8 Malam, Ini Daftar Pembatasan Operasional Mal, Kafe hingga PKL
Aturan Makan di Restoran Selama PPKM Mikro. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Tempat makan atau restoran menjadi salah satu tempat yang dilakukan pembatasan karena meningkatnya kasus virus corona. Dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), restoran hanya diizinkan layani makan di tempat dengan kapasitas 25%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jam oeprasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan diperketat. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mall.

“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Dan sisanya ditake away ataupun di bawa pulang. Dan layanan pesan antaratau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehaan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaskanaan PPKM mikro. Hal ini diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai hari ini sampai 5 Juli.

Baca Selengkapnya: Jam Operasional Mal dan Restoran Diperketat, Tutup Jam 8 Malam!

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement