Sementara itu, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 57/ 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Dia pun meminta agar pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halalnya.
“Saya menghimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal,” ujar dia.
Dia mengatakan bahwa sertifikasi penting untuk dilakukan karena bisa menambah nilai dalam produk. Dengan begitu dapat meningkatkan daya saing bagi UMK.
“Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk. Sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” jelasnya.
(Feby Novalius)