Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menghitung Tunjangan PNS Berdasarkan Jabatan

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |12:22 WIB
Menghitung Tunjangan PNS Berdasarkan Jabatan
Tunjangan PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut Jenri mengatakan untuk mengatasi kesulitan tersebut, BKN menyiapkan Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS. Dengan adanya SIKEJAB maka instansi ataupun PNS tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut.

"SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi Pemerintah. SIKEJAB tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan akan tetapi di dalamnya juga memuat Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan Kelas Jabatan,” paparnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement