JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya untuk mensejahterakan pegawai negeri sipil (PNS) adalah dengan pemberian tunjangan kinerja PNS pusat dan daerah. Di mana pemberian tunjangan kinerja didasarkan pada kelas jabatan.
"Kelas jabatan PNS dimaksud diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) untuk seluruh jabatan PNS yang ada,” kata Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit dikutip dari pers rilis BKN, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: ASN dan Non ASN Bisa Ajukan KPR
Namun begitu dia mengatakan bahwa instansi sering kali kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi. Padahal evaluasi jabatan ONS merupakan suatu proses yang berkelanjutan.
Baca Juga: Gaji PNS Bakal Lebih Besar dengan Skema Baru, Cek 5 Faktanya
“Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan. Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang dapat digunakan secara mudah dan praktis juga berkontribusi terhadap lambatnya proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah," jelasnya.