Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Deposito Bodong Rp20,1 Miliar, BNI Tempuh Jalur Hukum

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 26 Juni 2021 |06:34 WIB
3 Fakta Deposito Bodong Rp20,1 Miliar, BNI Tempuh Jalur Hukum
Hukum (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) di Makassar mengaku tidak bisa mencairkan deposito senilai Rp 20,1 miliar karena dinyatakan tidak ada di dalam sistem. Padahal, nasabah tersebut mengaku menaruh uangnya melalui sistem real time gross settlement (RTGS) dari bank lain ke BNI.

Berikut adalah fakta mengenai deposito bodong yang dirangkum Okezone, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: BNI Jamin Tidak Ada Deposito Nasabah yang Hilang Rp20,1 Miliar

1. BNI Bawa ke Jalur Hukum

BNI membawa masalah klaim raibnya deposito nasabah sebesar Rp20,1 miliar ke ranah hukum.

Perseroan memastikan tidak ada dana yang masuk dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut dan menduga ada pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar.

Baca Juga: Diduga Pinjol Salah Transfer, Nasabah Ini Dapat Uang Kaget Rp1,5 Juta

2. BNI Jamin Dana Aman

Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan, pihaknya menjamin keamanan seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI dan Perseroan juga menjamin bahwa pelayanan di BNI tetap berjalan normal.

"Terkait dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang BNI Makassar, Perseroan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang dan untuk selanjutnya, Perseroan mendukung seluruh proses hukum yang dilaksanakan atas hal ini," ujar Mucharom dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/6/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement