Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Beli Listrik Sampah Dinilai Kemahalan, Ini Hitungan-hitungannya

Antara , Jurnalis-Sabtu, 26 Juni 2021 |20:50 WIB
Harga Beli Listrik Sampah Dinilai Kemahalan, Ini Hitungan-hitungannya
Listrik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Harga jual listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinilai terlalu mahal sehingga bisa merugikan PLN sebagai pembeli.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai perlu adanya regulasi baru agar upaya pengurangan sampah perkotaan tidak membebani PLN.

Baca Juga: Pembangkit Indonesia Power Semarang Kebakaran, Pasokan Listrik Aman?

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh). Apabila dikonversikan ke mata uang rupiah, dengan kurs 1 USD = Rp14.400, maka harga beli listrik dari PLTSa senilai Rp1.922,4 per kWh.

Harga tersebut di atas rata-rata Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik PLN. Pada APBN 2021, BPP ditetapkan Rp355,58 triliun atau rata-rata sebesar Rp1.334,4 per kWh.

Dia mencontohkan, pembangkit PLTSa Benowo di Surabaya membutuhkan investasi sebesar USS50 juta dengan kapasitas 10 MW, PLTSa Jakarta investasi mencapai USD345,8 juta dengan kapasitas pembangkit 38 MW. Nilai investasi yang besar tersebut membuat PLN harus membeli listrik sebesar 13.35 sen per kwh.

Baca Juga: PLTP Blawan Ijen 110 Mw Beroperasi Awal 2024

"Dengan tarif per kWh yang begitu mahal maka akan memberatkan PLN. Apalagi sebenarnya PLN masih memiliki pilihan energi primer lain yang tarifnya lebih rendah dibandingkan PLTSa," ucapnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Dia menjelaskan, perlu adanya insentif tersendiri bagi PLN dalam membeli listrik yang dihasilkan oleh PLTSa sehingga tidak memberatkan PLN mengingat saat ini produksi listrik masih cukup berlimpah.

"Bentuk insentif yang bisa diberikan bisa berupa dana kompensasi atau subsidi kepada PLN terkait pembelian harga PLTSa tersebut," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement