Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahlil Bongkar Tersendatnya Investasi di Daerah

Michelle Natalia , Jurnalis-Minggu, 27 Juni 2021 |08:51 WIB
Bahlil Bongkar Tersendatnya Investasi di Daerah
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang menjadi kendala investasi bagi pelaku usaha di daerah adalah ketidakpastian kesediaan lahan. Dalam hal ini, Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi permasalahan lahan tersebut.

“Maka dalam rapat koordinasi ini, saya mau ada pembagian tugas yang jelas. Mana yang tugas pemerintah daerah, mana yang pemerintah pusat. Karena pusat tidak bisa mengurus tanah di daerah, yang tahu kan Gubernur dan para Bupatinya,” ungkap Bahlil dalam Rapat Koordinasi Investasi Wilayah I Sumatera di Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/6/2021).

Pemerintah tidak hanya fokus pada pertumbuhan investasi saja, tapi juga mewujudkan investasi yang berkualitas yang dapat melahirkan pemerataan pertumbuhan ekonomi. Bahlil menegaskan kembali bahwa tugas pemerintah bukan hanya mengurus investasi yang besar saja, akan tetapi juga mengurus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Cerita Menteri Investasi Bahlil Didemo Pengusaha, Kenapa?

“UMKM adalah benteng pertahanan ekonomi Indonesia. Kalau kata Bapak Presiden, mengurus UMKM itu mulia,” tambah Bahlil.

Bahlil mengungkapkan bahwa dalam penciptaan lapangan kerja, pemerintah memiliki peran dalam membuat regulasi, sedangkan yang menciptakan lapangan kerja ialah dunia usaha. Maka dari itu, tugas pemerintah saat ini yaitu mempercepat proses perizinan.

Baca Juga: Ditarget Rp900 Triliun, Menteri Investasi: Pekerjaan Berat Sekali

Kementerian Investasi/BKPM akan segera meluncurkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PPBR) melalui Online Single Subsmission (OSS) pada 2 Juli 2021 mendatang. Ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement