JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam uji klinisnya pun menyatakan bahwa obat Ivermectin tidak dijual bebas.
"Nantinya jika telah lolos uji, masyarakat tidak bisa membeli bebas. Terutama beli di toko online yang tidak resmi,” ujar Ketua BPOM Penny Lukito dalam video virtual.
Badan POM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis-dosis tertentu.
Lalu, juga ada petunjuk dari WHO dikaitkan dengan pengobatan Covid-19. Rekomendasi WHO adalah Ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik. Serta juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulatory yang baik seperti US FDA dan EMA.
Baca Selengkapnya: Obat Ivermectin Tidak Dijual Online dan Bebas
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.