JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK non Guru telah dibuka. Seperti dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial (30/6/2021) kembali pemerintah mengingatkan syarat-syarat daftar PPPK Non Guru 2021. Ketentuan ini juga sudah diumumkan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link sscasn.bkn.go.id.
Dalam link tersebut dijelaskan mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021. Termasuk ketentuan lainnya mengenai pendaftaran PPPK Non Guru 2021.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Linknya
Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021 yaitu;
- Pelamar yang boleh daftar PPPK Non Guru adalah Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
- Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Link Pendaftaran CPNS 2021
-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
-Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.