Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Modus Baru Pinjaman Online, Tolong Perhatikan Ya!

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |13:27 WIB
Ada Modus Baru Pinjaman Online, Tolong Perhatikan Ya!
Modus Pinjaman Online Terbaru, Langsung Transfer ke Nasabah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Dia menambahkan telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement