Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Putuskan Seluruh Penyidik PNS Berwenang Usut Kasus Pencucian Uang, Ini Kata PPATK

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |13:45 WIB
MK Putuskan Seluruh Penyidik PNS Berwenang Usut Kasus Pencucian Uang, Ini Kata PPATK
Grafik Ekonomi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi RI menetapkan putusan progresif terkait uji materi (judicial review) atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam putusannya, Selasa, 29 Juni 2021, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. MK berpendapat bahwa frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian dalam arti yang luas, yaitu termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dengan demikian, putusan MK membukakan jalan bagi PPNS guna menyidik tindak pidana asal sekaligus penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengapresiasi putusan MK, yang membuat penegakan hukum dalam perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat bersifat multi-investigator.

“Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset (asset recovery) hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya,” katanya, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Waspada! Modus Pencucian Uang Makin Canggih, Ini Dampaknya ke Sistem Keuangan

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa secara jelas dan tegas (expressis verbis) tidak ada pengecualian siapa pun pejabat yang melakukan penyidikan tindak pidana. Dengan kata lain, tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat dibenarkan apabila penegasan norma Pasal 74 UU TPPU dimaknai secara terbatas dalam penjelasan Pasal 74 UU tersebut.

Putusan MK memiliki konsekuensi atas penjelasan Pasal 74 UU TPPU, yang harus dimaknai dengan “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”.

Atas dasar tersebut, putusan MK telah memperluas kewenangan PPNS yang sebelumnya tidak termuat dalam penjelasan Pasal 74 UU TPPU.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae melanjutkan bahwa putusan yang ditetapkan para Hakim Konstitusi menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang di Indonesia dengan dihapuskannya batasan penyidik tindak pidana asal yang sebelumnya hanya meliputi enam lembaga, yaitu Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Cegah Pencucian Uang, PPATK Adakan Integrity Forum

Dia juga memuji sinergi yang terjalin apik dan positif antara PPATK dengan sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Diketahui, pemohon dalam perkara uji materi dengan Nomor 15/PUU-XIX/2021 ini merupakan PPNS KKP dan PPNS KLHK. Pemohon mengalami kerugian konstitusional dikarenakan keterbatasan kewenangan penyidikan perkara TPPU yang dimiliki oleh PPNS KKP dan PPNS KLHK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement