Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MK Putuskan Seluruh Penyidik PNS Berwenang Usut Kasus Pencucian Uang, Ini Kata PPATK

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |13:45 WIB
MK Putuskan Seluruh Penyidik PNS Berwenang Usut Kasus Pencucian Uang, Ini Kata PPATK
Grafik Ekonomi (Shutterstock)
A
A
A

Para pemohon mengatakan ada pertentangan substansi antara ketentuan Pasal 74 dan Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Kepala PPATK mendorong seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menangani perkara pencucian uang. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPATK bersama seluruh penegak hukum lainnya guna mendukung penegakan hukum anti-pencucian uang yang adil dan bermartabat.

“Sinergi penegakan hukum anti-pencucian uang diharapkan dapat mendorong terwujudnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement