Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |15:18 WIB
Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer
Waspada Modus Pinjol dengan Transfer ke Rekening Tiba-Tiba. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Dia menambahkan telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana,"tandasnya.

OJK juga masih menutup pendaftaran platform P2P baru yang telah berlaku sejak Februari 2020. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status masing-masing fintech, menyusul merebaknya keresahan di masyarakat akibat aksi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Riswinandi Idris, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan sejak tahun 2018, OJK melalui Satgas Waspada Invesatasi telah menutup sebanyak 3.193 fintech ilegal. Selain itu, fintech yang sudah terdaftar juga sedang dipastikan kesehatannya dari sisi kelembagaan maupun SDM.

Dia menjelaskan moratorium pendaftaran fintech dilakukan untuk memverifikasi dan mengawasi platform yang belum memenuhi peraturan yang ada. Perusahaan yang telah terdaftar diberikan waktu satu tahun untuk mengurus perizinan.

“Jadi setelah mendaftar, tidak semua memproses izin. Banyak yang tidak ambil izin, padahal sudah mulai cari investor. Jadi tidak semua yang terdaftar sudah berizin. Ini kami pastikan dulu kesehatannya, seperti modal dan SDM,” paparnya.

Selain itu, jelasnya, OJK Juga berencana melakukan pembaharuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 untuk mengadopsi permasalah pinjaman online yang terjadi saat ini dan mengantisipasi perubahan di masa mendatang.

Tahun lalu, OJK juga menyusun Digital Financial Road Map 2020 -2025 untuk mendukung inovasi di sektor keuangan, stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen. OJK sedang mengembangkan Pusat Data Fintech untuk mengelola data perusahaan keuangan berbasis teknologi.

“Saat ini, sudah terkoneksi 83 perusahaan yang sudah terintegrasi dengan sistem yang ada. Ini dikejar terus hingga mencapai 165 perusahaan yang terdaftar tadi. Fungsinya untuk membantu perusahaan P2P bekerja lebih efisien,” paparnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement