Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |15:18 WIB
Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer
Waspada Modus Pinjol dengan Transfer ke Rekening Tiba-Tiba. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat mesti waspada dengan modus baru pinjaman online. Di mna pinjol mengirim uang atau transfer ke rekening, padahal nasabah tidak mengajukan pinjaman.

"Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Ada Modus Baru Pinjaman Online, Tolong Perhatikan Ya!

Menurutnya, adanya modus baru pinjaman online mesti diwaspadai karena meresahkan masyarakat.

"Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," ujar Tongam.

Baca Juga: Pinjol Resmi Tak Bisa Akses Kontak Telepon dan Galeri Nasabah

Dia melanjutkan, ada seorang wanita yang meminjam di 141 aplikasi. Lalu,melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam gagal bayar.

"Ada ibu meminjam untuk memenuhi kebutuhannya di 141 aplikasi, ini kan memberatkan. Padahal uang yang dia dapatkan dari pinjaman pasti tidak sebesar itu dan ada fee sampai denda," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement