JAKARTA - OJK menegaskan bahwa financial technology (Fintech) tidak bisa mengakses kontak telepon dan galeri penggunanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memastikam pinjaman online (pinjol) yang resmi hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
Baca Juga:Â OJK Akui Bisnis Fintech P2P Lending Kesulitan Laba
"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak," ujar Riswandi dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Dia pun berencana menerbitkan regulasi baru yang merupakan pembaharuan dari POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang menjadi concern terutama terkait permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan. Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online.
Baca Juga:Â Pengawasan Diperketat, OJK 'Musnahkan' 3.193 Fintech Ilegal
"Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat senantiasamenggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK. Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.