Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Naik Pesawat hingga Bus Wajib Bawa Kartu Vaksin

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |19:04 WIB
PPKM Darurat, Naik Pesawat hingga Bus Wajib Bawa Kartu Vaksin
Syarat Perjalanan Orang di PPKM Darurat. (Foto: Okezone.com/Angkasa Pura II)
A
A
A

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Jikanegatif, maka pasien dianggap selesai karantina.Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan

Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement