JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat rencana mulai diterapkan pada 3 Juli 2021. Rencananya PPKM Mikro Darurat akan dilakuka di Jawa dan Bali.
Dalam dokumen yang diterima MNC Portal, resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
Baca Juga: Menko Airlangga Beberkan Jurus Tingkatkan Ekspor UMKM
Lalu, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat
diatas terutama Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Sulit Dilacak, Ini Penyebabnya
Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yangdiidentifikasi sebagai kontak erat.