Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira! Sewa Toko di Mal Bebas Pajak

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |12:36 WIB
Kabar Gembira! Sewa Toko di Mal Bebas Pajak
Pajak Sewa Toko di Mal Bakal Dibebaskan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini mengikuti aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang direvisi.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.

“Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement