Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Turis Asing Dilarang ke Bali

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |18:08 WIB
PPKM Darurat, Turis Asing Dilarang ke Bali
PPKM Darurat Diterapkan, Bagimana Nasib Turis yang Mau ke Bali? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan patuhi protokol kesehatan supaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona. 
"Setelah dapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan hingga kepada daerah. Saya putuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021). 
Dalam menerapkan PPKM Darurat, Jokowi minta masyarakat untuk disiplin mengikuti  pengaturan ini demi keselamatan semuanya. Dirinya juga mengimbau seluruhnya untuk megerahkan sumber daya, TNI/Polri, PNS, dokter hingga tenaga kesehatan untuk terus bahu membahu bekerja tangani Covid-19. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan patuhi protokol kesehatan supaya mencegah dan menekan penyebaran virus corona. 

"Setelah dapat masukan dari para menteri, para ahli kesehatan hingga kepada daerah. Saya putuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Dalam menerapkan PPKM Darurat, Jokowi minta masyarakat untuk disiplin mengikuti  pengaturan ini demi keselamatan semuanya. Dirinya juga mengimbau seluruhnya untuk megerahkan sumber daya, TNI/Polri, PNS, dokter hingga tenaga kesehatan untuk terus bahu membahu bekerja tangani Covid-19. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement