Bank Sentral menilai pemerintah pusat dan daerah cukup tanggap dan cepat dengan menerapkan PPKM Darurat, termasuk dengan percepatan vaksinasi COVID-19, mengendalikan mobilitas dan memperkuat penerapan protokol kesehatan.
“Perkembangan penyebaran COVID-19 varian baru perlu direspons segera dengan langkah-langkah mitigasi,” ujarnya.
Kamis (1/7) kemarin, Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, mengumumkan secara resmi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil Presiden Jokowi setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah dalam menyikapi lonjakan kasus baru COVID-19 pada beberapa hari terakhir.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)