Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Operasional Transportasi Umum

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |13:21 WIB
PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Operasional Transportasi Umum
Penerbangan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengeluarkan surat edaran (SE) perihal perubahan pelayanan atau operasional transportasi umum. Rencananya, SE tersebut akan diterbitkan pada Jumat hari ini seiring dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyebut, SE tersebut menjadi panduan implementasi PPKM Darurat di sektor transportasi.

"Ditunggu ya mas semoga hari ini (Jumat)," ujar Adita saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya

Panduan di sektor transportasi umum yang dimaksud berupa kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, hingga kendaraan sewa atau rental akan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Mal Ditutup saat PPKM Darurat, Pekerja Dirumahkan hingga Ancaman PHK

Perusahaan transportasi seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, pun akan melakukan perubahan operasional pelayanan transportasi berdasarkan ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement