Menindaklanjuti hal tersebut, kata Adita, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian dan lembaga (KL) terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut.
"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)