Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Operasional Transportasi Umum

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |13:21 WIB
PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Operasional Transportasi Umum
Penerbangan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Adita, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian dan lembaga (KL) terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut.

"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement