Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Hafid Fuad , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |16:09 WIB
Cek Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?
Gaji PNS dan PPPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Buat kamu yang sudah siap melakukan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan PPPK ada baiknya mengetahui perbedaan komponen gaji keduanya. Apa saja sih perbedaannya?

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: 500 Ribu Pelamar CPNS-PPPK Bikin Akun Pendaftaran

PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

Nah yang menarik adalah perbedaan CPNS dan PPPK ada di uang pensiun. PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.

Baca Juga: Sabar, Tidak Perlu Buru-Buru Daftar CPNS 2021

Urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK). Berikut rincian gajinya:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement