JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) di Jawa dan Bali resmi diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021). Diketahui, peraturan yang tercangkup dalam PPKM Darurat ini akan lebih diperketat dari PPKM yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Baca Juga: AirAsia Hentikan Penerbangan hingga 6 Agustus 2021
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan kapasitas pengunjung dikurangi maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00. Dengan diberlakukannya aturan ini, turut memberikan dampak, salah satunya pada pasar tradisional.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, di salah satu pasar tradisional di kawasan Depok, Pasar Depok Jaya, nampak sepi pembeli. Hanya terdapat beberapa orang saja yang mendatangi kios pedagang sayur, daging sapi atau ayam, dan bumbu-bumbu masakan.
“Mau gimana lagi ya, kita ikutin aja peraturan. Tapi ya pengaruh si, pasar jadi sepi,” ujar Ita kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (3/7/2021).
Bahkan, dia mengatakan, semenjak kasus Covid-19 kembali melonjak, semakin sedikit pembeli yang datang ke pasar untuk berbelanja.