JAKARTA - Perumda Pasar Jaya menutup Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat Blok A, B, dan F selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 hingga 20 Juli 2021.
Penutupan tersebut dibenarkan oleh Hery Supriyatna pengelola Pasar Tanah Abang.
Baca Juga: Polda Jateng Pastikan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Darurat
"Iya benar tutup seluruh toko baik Blok A, B, dan F yang menjual barang garmen dan tekstil," kata Hery kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).
Baca Juga: Catat! Begini Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Masa PPKM Darurat
Hery mengatakan, Blok G yang di dalamnya terdapat pasar tradisional masih beroperasi. Sebab, masih masuk ke dalam kategori pasar yang memenuhi kebutuhan sehari-hari sesuai panduan implementasi PPKM Darurat.
Â