Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Listrik Juli-September 2021, Ini Pelanggan dan Cara Mendapatkannya

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 04 Juli 2021 |13:15 WIB
Diskon Listrik Juli-September 2021, Ini Pelanggan dan Cara Mendapatkannya
Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menjanjikan stimulus listrik demi melakukan PPKM Darurat. Bantuan ini ditujukan buat masyarakat ekonomi lemah, industri, bisnis, dan sosial yang akan dilakukan di bulan Juli-September 2021.

Karena itu aturan lebih teknisnya sudah dikeluarkan dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Besaran bantuan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Mengelola Keuangan saat PPKM Darurat, Kebutuhan Apa yang Prioritas?

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril di Jakarta (4/7/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Bansos PPKM Darurat yang Cair

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement