Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ancaman Menko Luhut: Dalam 3 Hari Obat Covid-19 Masih Mahal, Kami Razia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |10:16 WIB
Ancaman Menko Luhut: Dalam 3 Hari Obat Covid-19 Masih Mahal, Kami Razia
Menko Kemaritiman Luhut Binsar. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan apabila tiga hari ke depan masih ditemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi obat, maka pemerintah segera memberikan tindakan tegas. Hal ini sebagai tindakan kelangkaan obat serta harga obat yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Akhir-akhir ini juga saya mencermati beberapa kejadian kelangkaan obat yang terjadi pada masa-masa PPKM Darurat ini," kata Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Heboh Susu Beruang Diburu Warga +62, Nestle: Tak Ada Kenaikan Harga

Pemerintah sudah membuat aturan Harga Eceran Tertinggi Obat-Obatan untuk penanganan Pandemi Covid-19 ini. Serta juga sudah mengetahui harga-harga yang masuk akal dan keuntungan yang diterima oleh Produsen dan Distributor tersebut.

"Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga obat tersebut cukup tinggi, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya,” bebernya

Dia minta Kajati dan Bareskrim untuk melihat masalah obat ini karena ini serius. Jangan sampai kita kekurangan obat.

Baca Juga: Kesal, Menko Luhut Minta Anies Cek Kantor Non-Esensial yang Masih Beroperasi

"Kita sama sekali tidak boleh main dengan ini. Ada Kapolri, Kapolda, Pangdam, dan Panglima juga harus hadir mengatur ini. Kalian agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan para pemain harga obat-obatan ini. Siapapun hari ini, baik Perusahaan atau Perorangan yang menghalangi dan melanggar kebijakan PPKM Darurat ini agar dapat ditindak tegas oleh aparat terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement