Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesal, Menko Luhut Minta Anies Cek Kantor Non-Esensial yang Masih Beroperasi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |10:02 WIB
Kesal, Menko Luhut Minta Anies Cek Kantor Non-Esensial yang Masih Beroperasi
Kemacetan Saat PPKM Darurat Diberlakukan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemariitiman dan Investasi Luhut Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk mengecek langsung masing-masing industri yang masih beroperasi dan bukan sektor non-esensial. Dirinya juga meminta supaya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.

“Gubernur sudah mengeluarkan aplikasi registrasi, jadi dari situ yang boleh WFO atau melakukan mobilitas hanya yang bekerja dalam kategori esensial dan critical saja. Besok akan kita eksekusi,” ungkap Menko Luhut di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Menko Airlangga: Diputuskan Perpanjangan PPKM Mikro 6-20 Juli

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

“Terkait pelaksanaan pembatasan jalan tadi pagi kita menyaksikan jalan masuk di Jakarta mengalami kepadatan luar biasa, oleh sebab itu langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)," katanya.

Baca Juga: Heboh Susu Beruang Diburu Warga +62, Nestle: Tak Ada Kenaikan Harga

Ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi.

"Ini memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," bebernya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement