JAKARTA - Kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 telah ditetapkan DPR dan pemerintah. Hal ini diumumkan dalam rapat Paripurna hari ini.
Adapun, perubahan yang disepakati seperti nilai tukar Rupiah di RAPBN 2022 yang diusulkan pemerintah Rp13.900 Rp15.000/USD, kesepakatannya menjadi Rp13.900 hingga Rp14.800/USD.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, agar pemerintah menindak lanjutin keputusan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022. Serta terus mengantisipasi ketidakpastian Covid-19.
Baca Juga:Â APBN Tak Perlu Direvisi, Dana Infrastruktur Bisa Dialihkan untuk Pemulihan Ekonomi
"Pemerintah bisa menindaklanjuti hasil dan mengantisiapsi ketidakpastian Covid yang parah. Sehingga tahun 2022 memiliki antisipasi yang baik dan pemerintah belanja Kementerisn dan Lembafa agar efisiesin dan kesejahteraan publik," kata Puan Maharani dalam video virtual, Selasa (6/7/2021).
Dia menambahkan, menerapkan PPKM Darurat bisa membuat Indonesia bisa lebih baik dan mengurangi gejolak Covid-19.
"Jadi protokol kesehatan diterapkan dengan ppkm darurat ini bisa menjadi lebih baik," katanya.
Baca Juga:Â Percepat Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Ajukan Tambahan Anggaran APBN 2022 Rp500 Miliar
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Muhidin Moh Said mengatakan, perubahan dari yang diusulkan pemerintah telah disepakati sesuai dengan hasil diskusi pemerintah bersama perwakilan DPR RI, baik di Komisi XI dan Banggar.
Ini sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan domestik di masa pandemi saat ini," tandasnya.
Berikut rincian asumsi makro dalam RAPBN 2022 yang telah disepakati:
- Pertumbuhan ekonomi tetap 5,2-5,8%
- Inflasi 2%-4%, kesepakatan 3 plus minus 1%
- Tingkat bunga SUN 10 tahun tetap 6,32 - 7,27%
- Nilai tukar rupiah Rp13.900 - Rp15.000/USD, kesepakatan Rp13.900 - Rp 14.800/USD
- ICP USD55 - USD65 per barel, kesepakatan USD55 - USD 70 per barel
- Lifting minyak bumi 686.000-726.000 barel per hari, kesepakatan 686.000-750.000 barel per hari
- Lifting gas bumi dari 1.031-1.103 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD), kesepakatan 1.031-1.200 juta BOEP.