JAKARTA – Pemerintah menyiapkan bansos tunai (BST) dampak penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli – 20 Juli 2021.
Baca Juga:Â Bansos Tunai Cair, Netizen Singgung Pencairan Lewat Bank DKI
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kriteria yang boleh mendapatkan BST. Salah satunya yakni masyarakat miskin yang terdampak PPKM Darurat. Diketahui, 10 juta masyarakat miskin bakal mendapatkan bansos tunai.
"Bansos tunai ini bakal diberikan kepada 10 juta masyarakat enggak mampu dan miskin," ujar dia dalam video virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga:Â Bansos Tunai Cair, Risma Bakal Cek Struk Belanja Masyarakat
Adapun kriteria yang mendapatkan bansos yakni masyarakat yang belum sama sekali mendapatkan bantuan. Selain itu, memiliki nomor induk kependudukan untuk di data dalam mendapatkan bansos tunai. Sementara itu, pencairan akan dilakukan pada bulan Juli dan Agustus.