Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain BLT, 1.300 UMKM Dapat Bantuan! Ini Syarat dan Prosedurnya

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 06 Juli 2021 |18:49 WIB
Selain BLT, 1.300 UMKM Dapat Bantuan! Ini Syarat dan Prosedurnya
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha, serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM

Untuk informasi lengkap mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses melalui laman www.kemenkopukm.go.id.

Hingga sebelum lebaran kemarin, KemenkopUKM sudah menyalurkan BPUM sebanyak 9,8 juta penerima yang merupakan kombinasi penerima lama dan penerima baru.

Penyaluran tersebut merupakan penyaluran tahap pertama dari dua tahap yang direncanakan. Sedangkan, untuk tahap kedua masih sedang dalam persiapan. Masing-masing penerima mendapatkan Rp1,2 juta. Sehingga total dana yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement