Kesepuluh, persetujuan pelaksanaan inisiatif strategis dalam rangka Transformasi dan Penataan Portofolio Bisnis Perseroan serta Anak Perusahaan Perseroan. Kesebelas, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan keduabelas persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan.
Dijelaskan bahwa pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 6 Juli 2021 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebagai langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19, serta memenuhi Pasal 27 POJK RUPS, Perseroan mengimbau kepada Pemegang Saham agar menghadiri Rapat dengan memberikan kuasa
kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT BSR Indonesia melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) yang telah disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)