Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda dengan PNS, PPPK Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Hafid Fuad , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |11:00 WIB
Beda dengan PNS, PPPK Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Postingan tersebut didukung oleh netizen dari akun @xnataj yang mengaku sebagai

tenaga honorer untuk dinas daerah atau THL. Dia membantah kekhawatiran soal ketidakpastian masa kerja asalkan mau patuh aturan.

"Pokoknya ga ada putus kerja asal kita giat dan tidak melanggar perjanjian kerja. Saya sudah 5 tahun jadi THL. Tiap tahun habis kontrak diperpanjang lagi kontrak kerjanya," ujarnya menyemangati calon peserta CPNS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement