Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda dengan PNS, PPPK Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun

Hafid Fuad , Jurnalis-Jum'at, 09 Juli 2021 |11:00 WIB
Beda dengan PNS, PPPK Bisa Dikontrak hingga 5 Tahun
PNS (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2021 dengan pilihan jalur PNS dan PPPK non Guru. Pendaftaran seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021.

Baik jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah. Tapi pemahaman mengenai PPPK non Guru masih banyak yang salah kaprah karena kurang menggali informasi.

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS-PPPK Kemenag 2021

Karena itu BKN masih terus memberikan edukasi mengenai PPPK non Guru. Hal paling penting harus diperhatikan selain soal besar gaji, juga yang harus diketahui mengenai masa hubungan perjanjian kerja. Kebijakan mengenai masa hubungan kerja untuk PPPK non Guru sudah diatur dalam regulasi PermenpanRB No. 29 Tahun 2021.

Baca Juga: Daftar 10 Instansi dengan Pelamar Terbanyak di CPNS 2021

Salah satu perbedaan antara PNS dengan PPPK adalah Perjanjian Kerja. Bagi PPPK memiliki perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, namun dapat juga diperpanjang menyesuaikan kebutuhan instansi.

"Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah," dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (9/7/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement