Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Mal Minta Bebas Bayar Pajak hingga BLT Subsidi Gaji

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 14 Juli 2021 |12:28 WIB
Pengusaha Mal Minta Bebas Bayar Pajak hingga BLT Subsidi Gaji
Pengusaha mal minta bebas pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rencana pemerintah memperpanjang PPKM Darurat dipastikan akan menambah beban Pusat Perbelanjaan menjadi semakin berat.

Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut maka Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan.

Baca Juga: Investor Perlu Cermati 2 Sektor Saham Ini jika PPKM Darurat Diperpanjang

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kebutuhan pelaku usaha yaitu; Pertama, meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

Baca Juga: Masih PPKM Darurat, IPO Perusahaan Pariwisata Disarankan Jangan Terburu-buru

Kedua, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Ketiga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," kata Alphonsus di Jakarta (14/7/2021).

Terakhir keempat, menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

"Karena dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan karena penyebaran wabah COVID - 19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement