Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Diskon Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Begini Aturan Mainnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |19:23 WIB
   Daftar Diskon Pajak Diperpanjang hingga Akhir Tahun, Begini Aturan Mainnya
Diskon Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir Tahun (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

"Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto," kata Neil di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun, Ini Aturan Mainnya

Lalu, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.

Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Kata dia, pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," katanya

"Untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement