Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat Berat bagi Dunia Usaha tapi Harus Hindari PHK, Caranya?

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |19:34 WIB
PPKM Darurat Berat bagi Dunia Usaha tapi Harus Hindari PHK, Caranya?
PPKM Darurat Berat bagi Dunia Usaha (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement