JAKARTA - Stimulus listrik diperpanjang hingga Desember 2021. Stimulus yang diberikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50%.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Gelontorkan Rp9,4 Triliun demi Perpanjang Diskon Listrik hingga Desember
Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV tahun 2021, dengan mekanisme sebagai berikut.
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
Baca Juga: Bangun Pembangkit Listrik EBT, Perhatikan Hal Ini
1) Reguler (Pascabayar)
rekening listrik diberikan diskon sebesar 50% atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar
diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50%;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar)
rekening listrik diberikan diskon sebesar 25% (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar
diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%;