Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Minta Industri Manufaktur Tetap Beroperasi

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 20 Juli 2021 |20:25 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Minta Industri Manufaktur Tetap Beroperasi
Pabrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang telah dimulai sejak 2 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil untuk meredam laju kasus positif Covid-19 di berbagai daerah.

Para pelaku usaha di sektor industri manufaktur meminta pemerintah untuk mempertimbangkan sejumlah aspek. Tujuannya, agar titik keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi nasional tetap bisa berjalan secara beriringan.

Para pelaku usaha yang bernaung dalam berbagai organisasi dan asosiasi itu juga meminta agar pemberlakukan PPKM Darurat tetap memperkenankan industri manufaktur untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat.

Para organisasi itu antara lain Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, Asosiasi Industri Plastik Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta Asosiasi Semen Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menteri: Segera Salurkan Bansos

Diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, pada dasarnya, para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi. Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Secara rinci, sejumlah masukan tersebut, antara lain:

Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya.

Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Di samping itu, industri perusahaan manufaktur juga harus mendapatkan perhatian khusus apabila mereka memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari. Selain itu perusahaaan juga memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi; memiliki kepentingan untuk mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya, misalnya di sektor tekstil, garmen dan sepatu untuk kepentingan geopolitik Indonesia di mata dunia internasional.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Warung Makan hingga PKL Diizinkan Buka hingga Pukul 21.00

Perusahaan juga memiliki compliance yang tinggi, dengan setidaknya terdapat audit protokol kesehatan (baik dari pemerintah, swasta atau oleh pembeli (buyer-perusahaan pembeli dari luar negeri).

Akan tetapi, apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi secara cepat akan dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement