JAKARTA - PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk laporan kinerja dan keuangan perusahaan yang telah diaudit pada 31 Desember 2020.
Terdapat empat mata acara dalam RUPST yang dipimpin oleh Komisaris Independen Indonesia Transport & Infrastructure, Christophorus Taufik. Mata acara pertama, menyetujui dan menerima dengan baik laporan tahunan direksi dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Mata acara kedua, menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada dewan komisaris dan direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurus yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan keuangan Perseroan tahun 2020.
Baca Juga:Â IATA Pastikan Operasional Tetap Berjalan di Tengah Covid-19
Mata acara rapat ketiga, menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan mata acara rapat keempat, menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada dewan komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dan Kantor Akuntan Publik untuk mengedit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk menetapkan honorarium angkutan publik independen dan atau kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Sementara itu, pada RUPSLB terdapat dua mata acara yang disetujui pemegang saham. Mata acara pertama, menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal selain dalam rangka Program Kepemilikan Saham sebanyak-banyaknya 718.147.026 saham seri B dengan nilai nominal Rp50 atau sebanyak-banyaknya 7,20% dari modal ditempatkan dan disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pasar modal, khususnya POJK Nomor 14/2019 dengan pelaksanaan yang tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga:Â Produksi Nikel Vale Indonesia Turun 17% di Semester I-2021
Lalu, menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan penambahan modal perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Kemudian, menyetujui untuk pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada direksi perseroan dengan persetujuan dewan komisaris untuk pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang dianggap baik oleh direksi, penyesuaian jumlah saham dan harga pelaksanaan dalam hal perseroan melakukan tindakan korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham.