Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IATA Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Setujui Rights Issue

Aditya Pratama , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |14:18 WIB
IATA Gelar RUPSLB, Pemegang Saham Setujui <i>Rights Issue</i>
Pemegang Saham Setujui Rights Issue IATA. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kemudian membuat dan/atau meminta dibuatkan sekali dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

Selain mata acara kedua di antaranya, menyetujui rencana perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dan atau pemberian jaminan corporate guarantee entitas anak perseroan baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh perseroan dan atau yang tegas anak perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dan atau entitas anak pasaran yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan perseroan dan entitas anak perusahaan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Lalu, menyetujui untuk memberikan kekuasaan dan wewenang kepada direksi dengan Presiden dewan komisaris sehubungan dengan pelaksanaan pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau pemberian jaminan entitas anak perseroan, baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan entitas anak Perseroan, maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari perseroan dan/atau entitas anak yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement