Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Statuta UI, Rektor Dilarang Rangkap Jabatan Direksi BUMN

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |04:31 WIB
Revisi Statuta UI, Rektor Dilarang Rangkap Jabatan Direksi BUMN
Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
A
A
A

JAKARTA - Statuta Universitas Indonesia (UI) direvisi dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan ini pun mengatur soal jabatan rektor Universitas Indonesia.

Aturan tersebut direvisi Presiden Joko Widodo. Di mana larangan rangkap jabatan pada PP Statuta UI, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Kemudian pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Lalu, direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta atau pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sementara itu, dalam aturan Statua yang lama atau di pasal 35 PP 68/2012, larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI pada pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Kemudian, pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca Selengkapnya: Jokowi Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement