JAKARTA - Tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM level 4 saat ini. Pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
“Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Menko Airlangga: Istilah PPKM Level 4 Itu Sesuai WHO
Dia menegaskan bahwa PNS di sektor esensial dan kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
“Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,” katanya.