Sementara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Di mana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25%.
“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi Inmendagri Nomor 22/2021.
(Dani Jumadil Akhir)