Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 5 Hal Ini

Antara , Jurnalis-Kamis, 22 Juli 2021 |15:34 WIB
Terjerat Utang Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 5 Hal Ini
Cara keluar dari jeratan utang pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kelima, kata Gamal, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.

"Kemudian berita orang-orang yang memilki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan,"ucapnya.

Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Gamal juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang dengan pinjol ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman apalagi pinjol ilegal kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement