JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah marak di kalangan masyarakat. Syarat yang mudah membuat orang cenderung meminjam dari pinjol ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah, Gamal Abdul Kahar menyatakan jika masyarakat terlanjur terjerat fintech lending atau pinjol ilegal maka lakukan lima hal agar tidak kembali terjerat.
Baca Juga: Awas Kena Jebakan Pinjol Ilegal, Baru 124 Fintech Lending yang Terdaftar-Berizin di OJK
"Pertama, segera lunasi. Sebab jika tidak pinjol ilegal meneror peminjam seperti menelpon dengan kata-kata kasar hingga menelpon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan," katanya dilansir dari Antara, Rabu (22/7/2021).
Kedua, lanjutnya, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar pinjol ilegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.
Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini 3 Hal yang Boleh Diakses Pinjaman Online
Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.
"Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama, sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah dan justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya," ujarnya.